IntipSeleb – Kasus Atta Halilintar dengan Bebby Fey dan Liza Aditya belum usai, kini dirinya kembali berurusan dengan hukum. Atta dilaporkan oleh Ustaz Ruhimat ke Polda Metro Jaya, Rabu 13 November 2019 atas tudingan penistaan agama.
Ustaz Ruhimat menjabat sebagai Kepala Departemen Agama Ormas KPK melaporkan Atta Halilintar karena dianggap telah melecehkan agama. Bersama dengan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo menganggap bahwa salah satu video YouTube yang diunggah Atta Halilintar telah mempermainkan agama.
Atta diduga melanggar UU ITE
Sumber: Instagram/@attahalilintar
Saat bertemu dengan awak media, Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum Ustaz Ruhimat menjelaskan masalah yang dilaporkan. Mereka tidak hanya melaporkan Atta Halilintar saja, akun YouTube Gunawan Swallow yang mengunggah kembali video Atta juga dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustaz Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak ustaz. Melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di lokasi dilansirr dari VIVA.co.id.