IntipSeleb – Permohonan Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan akhirnya dikabulkan. Ia pun akan kembali ke rumahnya pada hari ini Rabu, 5 Mei 2021.
Seperti yang diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. Seperti apa ungkapan syukur Mark Sungkar? Berikut artikelnya.
Tahanan Kota Dikabulkan
Mark Sungkar tampaknya sudah bisa bernafas lega setelah permohonan untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai pertimbangan kondisi kesehatan dari Mark Sungkar yang semakin memburuk saat berada di tahanan.
"Pada prinsipnya ini yang kita harapkan semula bahwa permohonan dari tim kuasa hukum pada sidang pertama sudah kita ajukan. Dengan perimbangan karena secara kondisi kesehatan Pak Mark yang tidak sehat tadi juga terbukti 3 saksi yang harus diperiksa tapi yang diperiksa hanya dua saksi," ujar Fahri Bachmid, kuasa hukum dari Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
Atas dikabulkannya permohonan tahanan kota itu, Mark Sungkar pun akhirnya bisa pulang ke rumah pada hari ini, Rabu, 5 Mei 2021. Fahri pun memastikan meski menjadi tahanan kota kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani persidangan.
"Ini semata-mata karena kondisi Pak Mark yang tidak sehat pada akhirnya syukur alhamdulillah Majelis hakim sependapat dengan pertimbangan dari kuasa hukum sehingga permohonan dikabulkan. Jadi sejak besok (Rabu, 5 Mei 2021) Pak Mark sudah jadi tahanan kota. Tapi kami memastikan beliau tetap kooperatif menjalani persidangan," ucapnya.
Bersyukur dan Meminta Maaf
Setelah mendengar permohonan tahanan kota dikabulkan, Mark Sungkar langsung mengucap syukur sebab bisa menjalani sisa bulan Ramadhan bersama dengan keluarga dan anak-anaknya. Di bulan yang suci ini ia juga meminta maaf kepada orang-orang yang merasa ia sudah berbuat salah.
"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota. Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapa pun yang pernah saya punya. Saya mohon maaf lahir batin. Kalau saya alhamdulillah ini bukan di tahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi, membuat saya lebih dekat lagi," ucap Mark Sungkar.
Diketahui, artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018.
Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.