"Di sini di pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Dilaporkan sejak 2019. Kita sudah mengklarifikasi seluruhnya baik itu pelapor kemudian istrinya," katanya.
Bantah Lakukan KDRT
Kasus ini sendiri bermula ketika Yulia Irawati membuat sebuah cuit tentang Adly Fairuz yang sering menganiaya Angbeen Rishi. Yulia mengaku membuat cuitan itu berdasarkan informasi dari anaknya sendiri.
"Kemudian terlapor sudah kita klarifikasi beberapa saksi juga ada beberapa, ada bukti lainnya diperlihatkan. Ada cuitan dari Yere yang menyampaikan sesuai info yang diterima istrinya. Dia disebut sering dianiaya oleh MAF," katanya.
Namun, setelah dimintai keterangan, Angbeen Rishi dan Adly Fairuz justru membantah hal tersebut. Angbeen menyampaikan jika ia tidak pernah menyampaikan hal-hal berbau Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada ibunya.
"Setelah klarifikasi MAF dan istri tidak mengakui, istri tak pernah mengakui pada ibunya. Ini dasar laporan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.