Diketahui, atas penangkapan tersebut Daniel Mardhany dan Auliya Akbar dikenakan pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Auliya Akbar pun terancam penjara paling lama empat tahun. Sementara sang vokalis Deadsquad terancam penjara paling lama dua tahun.
Baca Juga :