IntipSeleb – Pihak kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang artis, Rio Reifan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.
Ini merupakan keempat kalinya Rio Reifan diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Seperti apa kronologi penangkapan dari Rio Reifan? Berikut artikelnya.
Berdasarkan Keterangan Polisi
Artis Rio Reifan kembali diamankan pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan yang keempat kalinya ia diamankan karena kasus serupa. Sebelumnya, ia sudah divonis 20 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Rio ditangkap pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.30 WIB. Rio diamankan di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur.
"Siang ini saya akan merilis pengungkapan satu orang publik figur inisial RR. Hari Senin lalu pukul 17.30 WIB berhasil diamankan di kediamannya oleh Satnarkoba Polres Jakarta Pusat. Dia adalah public figure biasa bermain di sinetron saat dilakukan penangkapan dari laporan masyarakat kemudian tim bergerak ke kawasan Otista, Jakarta Timur," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
Barang Bukti Diantar oleh Ojek Online
Pihak kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Rio Reifan bersama dengan satu orang lain dengan inisial SA. Saat penggeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan 0,21 gram narkoba jenis sabu.
"Ini kediaman orang tuanya dilakukan penangkapan di sana dan ditemukan R dan SA. Dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 0,21 gram. Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan itu barang sisanya," ucapnya.
Namun, saat penyidik masih melakukan penggeledahan tiba-tiba ada ojek online yang mengantarkan sebuah paket kotak berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata paket itu berisikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
"Penyidik masih di rumahnya datang ojol, kotak hitam, yang pesan RR melalui SA. Pengakuannya selama ini yang membelikan SA. Dalam kotak dibuka rapi sekali bungkusannya. Pertama kotak sabun lalu dibuka lagi ada sabu-sabu 1 gram. Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Polres untuk kami dalami dari mana barang haram itu," katanya.
Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia harus berada dibalik jeruji besi selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendekam di penjara selama 9 bulan.
Setelah bebas pada tahun 2018, Rio Reifan tampak tidak jera juga, ia kembali diamankan pada Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kini hukumannya semakin berat ia divonis 20 bulan penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.