img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Barang Bukti Diantar oleh Ojek Online

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Rio Reifan bersama dengan satu orang lain dengan inisial SA. Saat penggeledahan pihak kepolisian berhasil mengamankan 0,21 gram narkoba jenis sabu. 

"Ini kediaman orang tuanya dilakukan penangkapan di sana dan ditemukan R dan SA. Dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 0,21 gram. Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan itu barang sisanya," ucapnya. 

Namun, saat penyidik masih melakukan penggeledahan tiba-tiba ada ojek online yang mengantarkan sebuah paket kotak berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata paket itu berisikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram. 

"Penyidik masih di rumahnya datang ojol, kotak hitam, yang pesan RR melalui SA. Pengakuannya selama ini yang membelikan SA. Dalam kotak dibuka rapi sekali bungkusannya. Pertama kotak sabun lalu dibuka lagi ada sabu-sabu 1 gram. Jadi sudah dipesan oleh yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Polres untuk kami dalami dari mana barang haram itu," katanya. 

Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia harus berada dibalik jeruji besi selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendekam di penjara selama 9 bulan. 

Topik Terkait