IntipSeleb – Henny Mona angkat bicara setelah disebut sebagai salah satu orang yang melaporkan mantan suaminya, Rio Reifan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan memang kembali diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Seperti apa tanggapan Henny Mona setelah dianggap sebagai cepu? Berikut artikelnya.
Bantah Cepu
Henny Mona dianggap sebagai orang yang melaporkan Rio Reifan ke polisi setelah untuk yang keempat kalinya diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal itu, Henny Mona melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna langsung membantah kabar tersebut. Menurut Henry kliennya itu tidak pernah sama sekali membocorkan kepada pihak kepolisian.
"Enggak, siapa yang ngomong gitu. Enggak ada. Masa membocorkan," ucap Henry di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.
Sementara, Henny Mona menyampaikan jika Henry merupakan orang yang mengetahui perjalanan rumah tangganya dengan Rio Reifan. Untuk itu, tidak mungkin jika ia membocorkan hal itu ke polisi.
"Ini bang Henry disini kuasa hukumku yang ngurusin sidang perceraian aku. Jadi beliau taulah semuanya," kata Henny Mona.
Ditempat yang berbeda, kuasa hukum dari Rio Reifan, Alamsyah Rambe menyampaikan jika keterangan mengenai pelapor bisa langsung ditanyakan kepada pihak kepolisian.
"Kalau itu saya gak berani mengatakan dan mengiyakan itu, karena biarlah penyidik yang menyelidiki siapa dalang dibalik ini semua," ucap Alamsyah Rambe di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.
Kondisi Terkini
Alamsyah Rambe juga menyampaikan jika kondisi Rio Reifan saat itu sedang lemas. Karena memang setelah bebas dan hidup nyaman, kini Rio Reifan harus kembali tidur dibalik jeruji besi.
"Untuk kondisinya memang sedikit kecapean, namanya juga ditahan, yang biasa tidur di tempat enak, tiba-tiba ditahanan memang saya lihat sedikit lemas lah," katanya.
Terkait kasus Rio Reifan sendiri, Alamsyah Rambe pun akan langsung mengajukan permohonan rehabilitasi ke pihak kepolisian. Agar kliennya bisa terbebas dari barang haram tersebut.
"Langkah berikutnya adalah kita minta untuk permohonan direhabilitasi," katanya.
Seperti yang diketahui, Rio Reifan pertama kali diamankan pihak kepolisian pada 8 Januari 2015 lalu. Saat itu ia harus berada dibalik jeruji besi selama 14 bulan. Kemudian, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017, ia kembali harus mendekam di penjara selama 9 bulan.
Setelah bebas pada tahun 2018, Rio Reifan belum juga jera ia kembali diamankan pada Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kini hukumannya semakin berat ia divonis 20 bulan penjara dan akhirnya bebas pada tahun 2020 setelah mendapatkan asimilasi COVID-19.
Kini, Rio Reifan kembali diamankan untuk yang keempat kalinya. Mantan suami Henny Mona itu ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Otista, Jakarta Timur dengan barang bukti narkoba jenis sabu.