Atas hal itu, Desiree Tarigan dan Bams dilaporkan oleh Irni ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk pada hari Rabu 7 April 2021 dengan nomor: TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan tersebut setelah diduga merampas kemerdekaan orang lain atau mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Baca Juga :