img_title
Foto : Instagram/@jordionsu

Dilansir dari VIVA.co.id, kedua kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat sosial media dengan berkas TBL/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Akun Youtube Hikmah Kehidupan memang menyadur ulasan chanel YouTube milik Robby Purba, Roy Kiyoshi dan Dephien yang menjelaskan beberapa ciri-ciri warung atau tempat makan yang menggunakan pesugihan.

Ruben Onsu mempertanyakan korban yang dimaksud

Sumber: Viva.co.id

Setelah melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan yang mencatut video Roy Kiyoshi, Robby Purba dan Dephienne itu, Ruben Onsu menjelaskan kepada awak media bahwa ia menanyakan kata ‘Korban’ dalam kasus ini.

"Ya gue nanti minta maaf sama dia, kalau urusannya nanti akan panjang. Karena pasti kalau sudah masuk kantor polisi akan ditanya asal muasal dari awalnya jadi ya dijelaskan. Jadi saya juga berharap yang terkait juga segera mengklarifikasi ini, jadi saya tidak melaporkan orangnya. Yang saya laporkan itu adalah kata-kata korban ya, jadi temen-temen jangan salah tulis," tutur Ruben dilansir dari VIVA.co.id 

Ia juga merasa bingung dengan pihak yang telah menuding restorannya menggunakan pesugihan. Menurutnya, apa yang diuntungkan sampai harus menjatuhkan pihak lain. Mental dan kesehatannya pun down ketika mendengar hal tersebut.

“Gue juga enggak mau ada musibah, tapi ketika itu yang diuntungkan siapa? Akun mereka, yang diuntungkan apa? Rating dan share kalian, berita apa yang lagi ramai. Tapi kalian pernah enggak berpikir gimana mental saya, gimana down-nya saya. Itu enggak pernah berpikir, nah itu yang saya alamin," ucap suami Sarwendah itu dilansir dari VIVA.co.id 

Topik Terkait