img_title
Foto : Instagram/@agungsaga99

Tidak Ada Pekerjaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Agung Saga kembali menggunakan narkoba karena mengisi kekosongan waktu disaat pandemi COVID-19 karena jarang mendapatkan pekerjaan. 

"Setelah keluar dan tidak ada kerjaan, kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkoba lagi," ujarnya. 

Atas kasus tersebut Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Agung Saga sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Ia pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan karena narkoba. 

Hukuman itu lebih ringan karena kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya, mantan kekasih bintang film Rumah Malaikat ini divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Topik Terkait