img_title
Foto : Instagram/@agungsaga99

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Agung Saga positif menggunakan narkoba jenis sabu hal itu diketahui dari tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Saat kita lakukan tes urin RS ini positif ampetamine atau jenis sabu," ujarnya. 

Atas kasus tersebut Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, Agung Saga juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2019 lalu. Ia pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan karena narkoba. 

Hukuman itu lebih ringan karena kuasa hukumnya saat itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya, mantan kekasih Anggita Sari tersebut divonis 4 tahun 2 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah bebas dari penjara, Agung Saga sempat menyampaikan pahitnya berada di balik jeruji besi. Namun kini, ia terancam kembali mengulang pengalaman pahit tersebut.

Topik Terkait