Pihak kepolisian pun mengenakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Gabriella Larasati dengan pasal 27 jo pasal 45 di UU ITE dengan ancamannya enam tahun penjara, denda sekitar Rp 1 milliar.
Baca Juga :
Pihak kepolisian pun mengenakan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Gabriella Larasati dengan pasal 27 jo pasal 45 di UU ITE dengan ancamannya enam tahun penjara, denda sekitar Rp 1 milliar.