IntipSeleb – Gisella Anastasia alias Gisel mengakui menyesal pernah menjalin hubungan dengan Michael Yukinobu de Fretes. Seperti yang diketahui jika pada saat itu ia juga masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten.
Tidak hanya Gisel, Michael Yukinobu de Fretes juga sempat mengakui jika berhubungan dengan istri orang merupakan penyesalan dalam hidupnya. Seperti apa pengakuan keduanya itu? Berikut artikelnya.
Melakukan Kesalahan
Michael Yukinobu de Fretes mengakui jika ia menyesal telah menjalin hubungan dengan Gisella Anastasia. Sebab, hubungan keduanya terbongkar karena adanya video syur yang tersebar di media sosial.
Michael Yukinobu pun kini berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan merasa telah membuat kesalahan dalam hidupnya hingga menimbulkan sebuah penyesalan.
"Ya namanya juga kita melakukan kesalahan pasti akan ada yang namanya penyesalan dan itu membuat saya untuk memperbaiki perilaku dan memang saya akan berusaha untuk menjadi diri yang lebih baik lagi," ucap Michael Yukinobu di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021.
Turut Menyesal
Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia pun mengakui jika ia sangat menyesal karena telah menjalin hubungan dengan pria lain saat masih berumah tangga.
"Ya kalau menyesal saya juga pasti menyesal lah," ujar Gisel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret 2021.
Namun, meski begitu baik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes tetap saling bertegur sapa. Momen itu terjadi saat keduanya hadir sebagai saksi dari kasus penyebar masif video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dengan terdakwa MN dan PP sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Selasa. Gisel dan Nobu pun telah hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.