IntipSeleb – Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi. Diketahui bahwa ia mengizinkan anak-anak di bawah umur untuk menyewa hotel miliknya tanpa perlu menunjukkan kartu identitas.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam liris di Polda Metro Jaya. Mengapa Cynthiara Alona mengizinkan anak di bawah umur menyewa hotelnya? Berikut artikelnya.
Izinkan Anak Di bawah Umur Sewa Kamar Hotel
Cynthiara Alona yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi. Ia merupakan pemilik Hotel Alona yang beberapa waktu lalu digerebek oleh pihak kepolisian setelah diduga menjadi tempat prostitusi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Cynthiara Alona memperbolehkan anak-anak di bawah umur yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyewa hotel miliknya.
"Dia menyediakan tempat bahkan mengetahui anak-anak tidak perlu dengan KTP harapannya tamu yang menginap bisa dipertahankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Maret 2021.
Mempertahankan Jumlah Tamu
Bahkan, Yusri Yunus menyampaikan bahwa Cynthiara Alona juga bisa mempertahankan jumlah tamunya. Saat penggerebekan berlangsung pun 30 kamar itu sudah penuh dengan para PSK yang masih di bawah umur.
Cynthiara Alona juga sering mengharapkan agar tamu-tamunya tidak segera meninggalkan hotel. Sebab, hal itu menurutnya berpengaruh pada data pengunjung.
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan. Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," katanya.
Modus Perekrutan PSK
Yusri Yunus menyampaikan jika mucikari yang sering menggunakan hotel milik Cynthiara Alona menggunakan aplikasi untuk menawarkan para korban yang masih berada di bawah umur.
"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp400 ribu sampa Rp1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," katanya.
Untuk mendapatkan dan merekrut anak-anak di bawah umur, para pelaku biasanya menggunakan modus memacari hingga menawarkan pekerjaan.
"Ada yang dipacari, ada yang ditawarkan pekerjaan, sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," ujar Yusri.
Seperti yang diketahui, Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan milik artis Cynthiara Alona digerebek pihak kepolisian setelah diduga menjadi tempat prostitusi pada 16 Maret 2021. Saat ini Cynthiara Alona selaku sang pemilik hotel, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dan telah diamankan di Polda Metro Jaya.