IntipSeleb – Sidang kasus penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dihadirkan.
Sementara, kuasa hukum dari MN, Andreas Nahot Silitonga menganggap sebenarnya Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes merupakan korban dari pihak penyebar utama yang hingga saat ini belum ditemukan. Seperti apa tanggapan pihak penyebar mengenai hadirnya Gisel dan Michael Yukinobu sebagai saksi? Yuk langsung scroll!
Menyayangkan Gisel jadi Tersangka
Penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dikabarkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus penyebar masif video syur keduanya. Menurut kuasa hukum dari MN, Andreas Nahot Silitonga kehadirkan keduanya sebagai saksi akan sangat membantu proses hukum.
"Secara prisnisi kehadiran akan sangat membantu proses hukum," ucap Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Sementara itu, Andreas Nahot menyampaikan jika ia sangat menyayangkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes bisa dijadikan tersangka. Sebab menurut Andreas keduanya merupakan korban dari penyebar utama video syur.
"Saya malah sangat menyayangkan sebetulnya. Kenapa sih penegakan hukum itu dilakukan pada Nobu dan Gisel. Mereka harus dijadikan tersangka padahal kalau misalnya masalah penyebaran ya seharusnya yang dicari itu adalah yang penyebar diatas yang pertama bener gitu loh," ucapnya.
Penyebar Utama Memiliki Niat Jahat
Andreas Nahot menganggap jika penyebar utama video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah berniat jahat. Hal itu juga merugikan banyak pihak yang harus terlibat dengan kasus itu.
"Itu udah suatu niat yang jahat banget gitu. Udah dirugiin sama satu perencanaan terus tindakannya juga yang seperti itu dan tujuannya juga kita nggak ngerti," ucap Andreas Nahot.
"Jadi kalau kebijakan hukum dilakukan kepada ini saya rasa Gisel dan Nobu juga korban. Siapa sih yang suka dipertontonkan hal-hal kayak gitu. Jadi seharusnya penegakan hukum ke atas gitu. Pertama kali yang menyebarkan itu yang kita cari," sambungnya.
Terkait, Penyebar berinisial MN, Andreas Nahot menyampaikan jika kliennya merupakan orang kecil dibalik penyebaran video tersebut. Sebab kliennya itu hanya menyebarkan pada lima orang di grup miliknya.
"Artinya klien kami kan cuma ranting aja yang kebetulan dilaporin oleh si pelapor ya, yang sebenarnya klien kami nggak menyebarkan secara masif. Inikan ada dua orang jadi perannya berbeda gitu. Klien kami hanya menyebarkan ke 5 orang dengan bertanya 'ini benar GA?' Intinya gitu. Dan tersangka satu lagi yang melakukan penyebaran di Twitter," katanya.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Gisel dan Nobu memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh Jaksa dalam sidang tersebut.