Sama seperti Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes juga meminta izin karena tidak bisa hadir dalam persidangan. Michael Yukinobu juga izin karena memiliki keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.
"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," katanya.
Seperti yang diketahui, sidang penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap Selasa. Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memang direncanakan untuk hadir sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang tersebut. Namun, keduanya justru meminta izin untuk tidak hadir dalam persidangan mendatang.
Sebagai informasi, dalam kasus yang berbeda, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.