Taslimah juga menyampaikan jika gugatan cerai itu telah diajukan sejak tanggal 23 Februari 2021 lalu. Namun, baru terdaftar dan diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dua hari setelahnya.
"Gugatan telah diajukan pertanggal 23 Februari 2021 yg terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tgl 25 februari 2021," katanya
Tidak Ada Gugatan Lainnya
Dalam gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno, diketahui ia tidak mengajukan gugatan lain seperti harta gono-gini dan hak asuh anak. Taslimah menyampaikan jika ibu tiga anak itu hanya melayangkan gugatan cerai saja. "Untuk perkara tersebut yang masuk ke PA Jakarta Selatan hanya gugatan perceraian. Tidak ada gugatan yang lainnya," ucap Taslimah.
Sementara, untuk alasan dari perceraian yang diajukan oleh Wulan Guritno, Taslimah tidak bisa menyampaikan karena persidangan baru akan memasuki sidang perdana.
"Memang alasannya dicantumkam tetapi tidak secara spesifik dapat kami sampaikan mengenai alasan perceraian tersebut. Nanti juga akan ketahuan apa sih alasan sebenarnya perceraian yang diajukan oleh Sri Wulandari tersebut," katanya.