"Saat ini terkait saudari GL minggu lalu sudah kami periksa dan minggu kemarin juga sudah ada saksi yang kami mintai keterangan. Minggu ini juga ada saksi yang dimintai keterangan. Sehingga proses masih berjalan tapi masih belum final, nanti kita akan maksimalkan sehingga nanti bisa terang unsur pidana, siapa yang menyebarkan, mengapa video bisa beredar," ucapnya.
Untuk saat ini, setelah menjalani pemeriksaan Gabriella Larasati sendiri masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya tetap akan melakukan pendalaman dan akan memeriksa beberapa saksi lain.
"Sementara masih Saksi. Masih pendalaman dan kami masih lakukan pengecekan terhadap saksi GL ini. Perkembangannya akan kami sampaikan," katanya.
Kombes Pol Adi Wibowo pun tidak memungkiri jika kedepannya Gabriella Larasati bisa ditetapkan sebagai tersangka jika memang memenuhi unsur-unsurnya.
"Bisa saja selama dia memenuhi unsur sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi karena kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Gabriella Larasati sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan soal kasus video syur 14 detik yang menyeret namanya. Gabriella pun dicecar 31 pertanyaan selama lima jam.