img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb – Tio Pakusadewo sebentar lagi akan menyelesaikan masa tahanannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor senior berusia 57 tahun ini diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Setelah dihitung berdasarkan masa tahanannya selama ini, Tio akan bebas pada April mendatang. Namun, sebelum bebas ternyata ada dua pesan yang disampaikan Tio kepada keluarganya. Apa saja pesan itu? Berikut artikelnya. 

Bebas Bulan April

IG/@tiopakusadewo.official
Foto : IG/@tiopakusadewo.official

Setelah menjalani masa tahanannya Tio Pakusadewo akan segera dibebaskan pada 15 April mendatang. Hal itu disampaikan oleh Santrawan Paparang, kuasa hukum Tio Pakusadewo. 

"Kemungkinan 15 April besok," ucap Santrawan saat dihubungi awak media, Senin, 1 Maret 2021.

Santrawan juga menyampaikan usai diputus belum ada pemberitahuan kepadanya terkait adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu, jika sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tio baru akan bebas pada bulan April. 

"Nggak ada pemberitahuan ke kita," sambungnya. 

2 Pesan Sebelum Bebas

imdb
Foto : imdb

Santrawan menyampaikan ternyata ada dua pesan yang disampaikan oleh Tio Pakusadewo sebelum nantinya ia bebas. Pesan yang pertama ia ingin bisa hijrah. Untuk pesan yang kedua, Tio menyampaikan jika ia tidak ingin kembali terlibat kasus yang sama dan ingin melewati sisa hidupnya dengan lebih baik lagi. 

"(Pesan menyambut kebebasan) Oh iya ada, ada dua poin yang dia sampaikan. Dia kan sudah hijrah, kedua ya dia mau hidupnya lebih baik lagi. Karena usia dia sudah veteran kan, jadinya ya dia engga mau sampai masuk lagi," ucapnya. 

Dukungan dari Anak

Ig/@tiopakusadewo.official
Foto : Ig/@tiopakusadewo.official

Keputusan yang diambil Tio tersebut juga tidak lepas dari dukungan anak-anak yang menginginkan agar orang tuanya bisa sembuh dan tidak lagi menggunakan barang haram tersebut. 

"Anak-anaknya dia sih yang pasti selalu mendukung Tio demi penyembuhannya kan," tandas Santrawan Paparang. 

Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkusan berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong. 

Setelah cukup lama menjalani persidangan, Tio Pakusadewo akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu pada tahun 2018 lalu. Kini, Tio Pakusadewo pun akan segera bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya ini.

Topik Terkait