img_title
Foto : Instagram/@lucintaluna

IntipSeleb – Lucinta Luna atau yang juga dikenal dengan nama Ayluna Putri dikabarkan telah bebas dari penjara sejak Kamis, 11 Februari 2021 lalu. Ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. 

Sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba. Seperti apa asimilasi yang didapat oleh Lucinta Luna? Berikut artikelnya. 

Bebas Sejak 11 Februari Lalu

VIVA
Foto : VIVA

Ayluna Putri alias Lucinta Luna mendapatkan asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Ia dikabarkan bebas dari Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 11 Februari 2021 lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Rika Aprianti. Lucinta Luna telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan. 

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Kamis 11 Februari 2021, Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah kepada Ayluna Putri alias Lucinta Luna," ujar Rika Aprianti kepada IntipSeleb, Senin, 15 Februari 2021.

Bebas Resmi pada 10 Agustus 2021

Instagram/@lucintaluna
Foto : Instagram/@lucintaluna

Lucinta Luna sendiri merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang disangkakan Pasal 127(1) UU RI No 35/09. Meski telah dinyatakan bebas, namun Rika menyampaikan jika Lucinta baru akan bebas murni pada 10 Agustus 2021.

"Yang bersangkuran mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021," kata Rika. 

Kebebasan Lucinta ini berdasarkan peraturan Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi di rumah untuk pencegahan COVID-19.

"Bahwa berdasarkan PERMENKUMHAM NO 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat andministratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," sambungnya. 

Masih Dibawah Bimbingan Bapas

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Rika juga menyampaikan jika Lucinta Luna masih harus menjalani asimilasi yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat. 

"Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat. Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," tutup Rika Aprianti. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash. Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah. 

Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Kini, Lucinta Luna bisa bebas usai mendapat asimilasi.

Topik Terkait