Rika juga menyampaikan jika Lucinta Luna masih harus menjalani asimilasi yang berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
"Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat. Seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi warga binaan pemasyarakatan Ayluna Putri ini dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," tutup Rika Aprianti.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash. Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah.
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Kini, Lucinta Luna bisa bebas usai mendapat asimilasi.