Bebas Resmi pada 10 Agustus 2021
Lucinta Luna sendiri merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang disangkakan Pasal 127(1) UU RI No 35/09. Meski telah dinyatakan bebas, namun Rika menyampaikan jika Lucinta baru akan bebas murni pada 10 Agustus 2021.
"Yang bersangkuran mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021," kata Rika.
Kebebasan Lucinta ini berdasarkan peraturan Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi di rumah untuk pencegahan COVID-19.
"Bahwa berdasarkan PERMENKUMHAM NO 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat andministratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," sambungnya.