IntipSeleb – Lucinta Luna atau yang juga dikenal dengan nama Ayluna Putri dikabarkan telah bebas dari penjara sejak Kamis, 11 Februari 2021 lalu. Ia dinyatakan bebas setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan setelah dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan narkoba. Seperti apa asimilasi yang didapat oleh Lucinta Luna? Berikut artikelnya.
Bebas Sejak 11 Februari Lalu
Ayluna Putri alias Lucinta Luna mendapatkan asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Ia dikabarkan bebas dari Rutan Kelas I Pondok Bambu pada 11 Februari 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Rika Aprianti. Lucinta Luna telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan.
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Kamis 11 Februari 2021, Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah kepada Ayluna Putri alias Lucinta Luna," ujar Rika Aprianti kepada IntipSeleb, Senin, 15 Februari 2021.