IntipSeleb – Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya Askara Parasady Harsono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Persidangan pun telah digelar pada 3 Februari 2021 lalu, dengan agenda mediasi.
Namun, persidangan harus tertunda karena Askara tidak bisa hadir lantaran menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia pun saat ini tengah berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Apa yang harus dilakukan Askara Parasady Harsono agar bisa mengikuti sidang?
Mediasi Belum Terlaksana
Nindy Ayunda akan kembali menjalani persidangan pada 17 Februari 2021 mendatang dengan agenda mediasi. Persidangan sebelumnya yang digelar pada 3 Februari 2021 lalu, harus tertunda karena Askara Parasady Harsono tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Nindy Ayunda ketika persidangan tanggal 3 Februari hadir persidangan sedangkan tergugatnya tidak hadir sedangkan kuasa hukumnya hadir sehingga untuk mediasi belum terlaksana dan diperintahkan untuk mediasi selanjutnya tanggal 17 Februari 2021," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa, 9 Februari 2021.
Taslimah menyampaikan jika pada 17 Februari nanti, pihak penggugat yaitu Nindy Ayunda dan tergugat Askara Parasady Harsono diharuskan hadir dalam persidangan.
"Jadi persidangan tanggal 17 Februari 2021 itu, laporan hasil mediasi karena belum terlaksana mediasi prinsipal tergugatnya belum hadir ke persidangan sehingga yang harus dihadiri prinsipal penggugat maupun tergugat," katanya.
Empat Alasan Tidak Hadir
Taslimah menyampaikan ada beberapa alasan yang bisa diterima sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 agar seseorang bisa tidak mengikuti persidangan secara langsung.
"Kalo membicarakan masalah solusi kalo alasan tidak bisa hadir dalam persidangan itu sesuai dengan Perma No.1 tahun 2016 pertama kondisi tidak memungkinkan maka harus menyerahkan surat keterangan dokter," ucap Taslimah.
Selain itu, beberapa alasan lainnya pihak tergugat atau dalam hal ini Askara Parasady Harsono bisa tidak hadir dalam sidang adalah sedang terlibat kasus hukum, tinggal di luar negeri, serta sedang menjalankan tugas negara.
"Yang kedua dibawah pengampuan artinya dia tidak cakap hukum, yang ketiga yang mempunyai tempat tinggal di luar negeri dan yang terakhir dia sedang menjalankan tugas negara dalam tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Jadi itu yang boleh tidak hadir dalam mediasi," katanya.
Solusi Agar Bisa Hadir
Askara Parasady Harsono yang memenuhi salah satu alasan itu maka bisa tidak hadir dalam persidangan. Namun, ia hars memberikan kuasa istimewa kepada kuasa hukumnya agar bisa mengikuti jalannya mediasi.
"Kalo keempat unsur tidak terdapat dalam dirinya maka diwajibkan untuk hadir. Solusinya tergugat bisa memberikan kuasa istimewa untuk mediasi. Jadi kuasanya itu untuk mediasi aja secara itu istimewa," lanjutnya.
"(Suaminya masuk dikuasa istimewa) iya kalo keempat unsur tadi tidak terdapat pada dirinya dan dia tidak bisa hadir dalam mediasi maka pakai kuasa istimewa," sambung Taslimah.
Selain itu, Askara Parasady Harsono juga bisa mengikuti persidangan secara daring jika memang fasilitas dari Polres Metro Jakarta Barat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
"Bisa juga mediasi secara virtual jadi misalnya dia berada di mana di sana diadakan fasilitas tenaga IT untuk mediasi secara virtual dan disini pun pengadilan agama Jakarta Selatan menyediakan mediasi secara virtual kalo itu bisa dilakukan mediasi bisa berjalan," kata Taslimah.
"Iya harus ada kerja sama baik dari Polres atau Polda di mana dia berada diupayakan kalo mau mediasi secara virtual kabari di sana koordinasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tandas Taslimah.
Namun hingga saat ini, Taslimah menyampaikan belum ada permintaan dari Askara Parasady Harsono untuk menjalani persidangan secara virtual. Terlepas dari itu, Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono pada 12 Januari 2021 lalu. Saat ini, Askara Harsono tengah berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.