"Saudara MR atau RR hasil urine positif amphetamin dan metamfetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada tiga butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 8 Februari 2021.
Membeli Narkoba Sendiri
Dalam pemeriksaan, pedangdut dengan nama asli Muhammad Ridho Irama itu mengakui jika ia membeli narkoba ekstasi itu sendiri. Ia langsung memberikan transfer kepada M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih terus melakukan pengejaran kepada pelaku yang berinisial M tersebut. "Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," katanya.