img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Anak dari raja dangdut, Muhammad Ridho Irama atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 4 Februari 2021 lalu. 

Kembali diamankan karena kasus narkoba, Ridho Rhoma mengaku telah gagal berjuang dalam melawan adiksi atau ketergantungannya sehingga kembali menggunakan barang haram tersebuut. Seperti apa pengakuan dari Ridho Rhoma? Berikut artikelnya. 

Gagal Melawan Adiksi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di sekitaran Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada 4 Februari 2021 lalu. 

Setelah berhasil menangkap Ridho Rhoma, pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian tubuh dan pakaian dari Ridho Rhoma. Kemudian ditemukan tiga butir ekstasi yang berada d ikantong celana bagian depan sebelah kanan.  Tiga butir ekstasi itu disembunyikan Ridho Rhoma di dalam sebuah bungkus rokok.

Ia pun langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan. Kembali terjerat narkoba untuk yang kedua kalinya, Ridho Rhoma akhirnya mengakui jika ia telah gagal dalam berjuang untuk melawan adiksinya. Sehingga ia kembali menggunakan barang haram tersebut. 

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya," ucap Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.

Minta Maaf dan Ingin Sembuh

Instagram/ridho_rhoma
Foto : Instagram/ridho_rhoma

Ridho Rhoma mengakui jika ia telah berbuat salah karena kembali menggunakan barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada orang tua dan penggemarnya yang telah berharap banyak kepada dirinya. 

"Saya memohon maaf yang terutama kepada orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia," ucapnya. 

Ridho Rhoma mengakui jika ia sangat ingin sembuh dari kecanduan barang-barang terlarang itu. Terlihat sangat menyesal, Ridho Rhoma kembali mengucapkan permintaan maafnya. 

"Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum," tutup Ridho Rhoma. 

Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas atas kasus narkoba pada 8 Januari 2020 lalu usai menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Topik Terkait