"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke Polres kita lakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Dijerat Dua Pasal
Ridho Rhoma yang kembali diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar.
Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus narkoba yang kembali menjerat Ridho Rhoma.