IntipSeleb – Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada 4 Februari 2021 lalu di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Ridho Rhoma sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho baru dinyatakan bebas pada 8 Januari 2020 lalu usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Sekitar satu tahun setelah bebas, ia kembali diamankan atas kasus serupa bersama dua orang temannya. Lalu seperti apa kronologi penangkapan anak Raja Dangdut, Rhoma Irama ini? Simak artikelnya di bawah ini.
Diamankan 4 Februari 2021
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan pedangdut, Ridho Rhoma di apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.