img_title
Foto : Instagram/@rachelvennya

IntipSeleb – Kabar perceraian antara Rachel Vennya dan Niko Al Hakim cukup mengejutkan publik. Hal itu karena keduanya dianggap sebagai pasangan yang serasi dan romantis. Sayangnya, di balik itu semua ternyata ada hal yang membuat keduanya tidak bisa bersama lagi. 

Namun, meski sedang dalam sidang perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih tinggal di dalam satu alamat yang sama. Dari persidangan ini juga Rachel Vennya selaku penggugat tidak mengajukan hal lainnya selain perceraian. Seperti apa gugatan yang diajukan oleh Rachel Vennya? Yuk lihat artikelnya!

Agenda Mediasi

Instagram/rachelvennya
Foto : Instagram/rachelvennya

Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tergugat Niko Al Hakim. Persidangan pun telah berlangsung pada Selasa, 2 Februari 2021 dengan agenda perdamaian yang seharusnya dihadiri oleh kedua pihak. 

Namun, Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan langsung oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Niko sendiri hadir dalam persidangan tadi. 

"Agenda hari ini, semula kan perdamaian, itu dinasihati pihak penggugat dan tergugat. Untuk perdamaian, karena bakal dilanjutkan dengan proses mediasi, maka untuk agenda selanjutnya diperintahkan penggugat secara prinsipal atau secara sendiri maupun didampingi dengan kuasa hukumnya. Dan tergugat prinsipal juga harus hadir untuk proses mediasi karena diwajibkan untuk hadir secara langsung," ucap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa, 2 Februari 2021.

Masih Satu Alamat yang Sama

Instagram/@rachelvennya
Foto : Instagram/@rachelvennya

Meski sudah dalam sidang perceraian baik Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih mendaftarkan diri di alamat yang sama. Keduanya masih tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. 

"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya yang beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama," ucapnya. 

Untuk persidangan selanjutnya dengan agenda mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan untuk hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Agenda persidangan kedua, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat, sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi di tanggal 9 Februari. Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsipal untuk hadir mediasi," katanya. 

Tidak Mengajukan Hak Asuh Anak

Instagram/@okintph
Foto : Instagram/@okintph

Dari pernikahan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kini keduanya telah dikaruniai dua orang anak yaitu Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim. Dalam lampiran sidang cerai Rachel tidak mengajukan hak asuh anak. 

"Tidak mengajukan hak asuh anak, hanya gugatan cerai. Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja tidak mengajukan yang lain, Jadi cukup untuk perceraian yang diajukan," katanya. 

Seperti yang diketahui isu perceraian antara Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim sudah mulai tersebar sejak selebgram dengan followers 5,1 juta mengunggah postingan mengenai perceraian di Instagramnya. Kini isu itu pun menjadi kenyataan Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021.

Topik Terkait