Masih Satu Alamat yang Sama
Meski sudah dalam sidang perceraian baik Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih mendaftarkan diri di alamat yang sama. Keduanya masih tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Kalau melihat dari alamat Rachel Vennya yang beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama," ucapnya.
Untuk persidangan selanjutnya dengan agenda mediasi yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim diwajibkan untuk hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Agenda persidangan kedua, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat, sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi di tanggal 9 Februari. Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsipal untuk hadir mediasi," katanya.