"Jadi tadi kami ketemu penyidik (Kanit) menanyakan soal kasus kematian anak Karen Pooroe yang jatuh dari balkon lantai 6. Kenapa kita tanyakan terus karena kita berpikir sudah terlalu lama. Sudah 1 tahun ya bulan ini, kita tetap menghargai dan menghormati kepolisian soal kasus ini," ucap Wemmy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Karen pun mendapatkan pencerahan jika kasusnya ini akan memasuki tahap gelar perkara untuk melihat apakah bisa dinaikan kepada status tersangka. Ia pun harus kembali menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tadi informasi yang kita dapatkan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk melihat kasus ini layak apa tidak statusnya dinaikan sebagai tersangka. Kami menunggu putusan kepolisian yang kita tau ini kasus temuan, bukan Karen yang lapor. Kewenangan polisi menindaklanjuti kasus ini," ucapnya.
Meski menanyakan kasusnya, Wemmy dan Karen sendiri tidak ngotot untuk memenjarakan mantan suaminya, Arya Satria Claproth. Tetapi ia ingin mencari sebuah keadilan dan mengetahui penyebab dari kepergian sang anak.
"Karena sudah ada nyawa yang hilang. Meninggalnya pun menurut Karen tidak wajar. Jadi itu yang mau kami minta kejelasan kasus ini terungkap supaya Karen tidak terus menerus berada dalam kesedihan. Sebagai manusia dia berusaha tegar tapi bagaimanapun juga ini anak dan semata wayang. Jadi kalian bisa bayangkan anak kita meninggal kita tidak tau kenapa meninggalnya gimana," katanya.