Mendapatkan Hak Asuh Anak
Selain pemohonan cerai yang diterima majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Ada beberapa poin lainnya yang juga diterima majelis hakim salah satunya mengenai hak asuh anak yang jatuh kepada Asha Shara.
"Yang pertama Majelis menerima permohonan cerai dari kita yaitu pisah karena putusan cerai Pengadilan, yang kedua hak asuh terhadap anak jatuh kepada mbak Asha yang ketiga terkait dengan biaya sekolah, kehidupan dan kesehatan anak juga diterima oleh Majelis Hakim," ucap Kasman Sangaji.
"Yang keempat terkait dengan persoalan titip anak jadi masing-masing pihak sesuai dengan permohonan kami juga Majelis Hakim menerima bahwa persoalan mendidik anak itu persoalan didikan bersama sepanjang para pihak memiliki itikad baik," sambungnya.
Hal itu dapat diartikan meski Asha Shara mendapatkan hak asuh anak tetapi sang suami juga tetap dapat mengurus dan memperhatikan kedua anaknya.
"Terserah keinginan anak sih yah walaupun anak saat ini tidak bisa diberikan pilihan karena masih kecil kan tapi mbak Asha hanya berharap kalau memang dari pihak mantan suaminya hari ini ingin kan untuk ketemu anak boleh dengan memperhatikan jam dan waktu karena kan jangan sampai mengganggu, pertama pendidikannya yang kedua saat-saat ini harus perhatikan terkait COVID kan jadi tidak boleh juga kita sembarangan gitu," katanya.