Sementara, untuk yang memberatkan Catherine Wilson dan rekannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat karena telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.
Baca Juga :
Menerima Putusan
Foto : Instagram/@cathrinewilson
Catherine Wilson sendiri langsung menerima putusan dari Majelis Hakim PN Depok yang memvonisnya tujuh bulan penjara. Hal itu juga dilakukan oleh rekannya yang langsung menerima putusan tersebut.
"Saudari Keket dan Jumadi, apakah kalian menerima atau pikir-pikir putusan ini?," tanya Nugraha.
"Saya menerima putusan ini yang mulia," ucap Catherine Wilson.