img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan jika penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sehingga ditemukan sejumlah psikotropika. 

"Jadi pada Kamis, 7 Januari 2021 itu setelah kami menerima laporan dari masyarakat, anggota saya melakukan kegiatan hukum ke lapangan, itu TKP-nya ada di sodara APH yang saat ini statusnya menjadi tersangka. Di sana happy five ini yang ditemukan," ucap AKBP Ronaldo. 

Pihaknya pun masih mendalami kasus kepemilikan psikotropika tersebut. Sebab, dari hasil tes urine dengan barang bukti yang diterima cukup berbeda. 

"Dengan hasil itu berarti habis menggunakan narkotika. Ini psikotropika, jadi hasilnya antara barang bukti yang ditemukan dan hasil urine berbeda karena itulah kami butuh waktu kalau di dalam UU kami mendapatkan waktu penangkapan 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam jadi 6 hari. Jadi kami melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cara intensif, agar barang bukti nyambung agar ketemu," katanya. 

Dapat Barang Dari Australia

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah menjalani test urine, Askara Parasady Harsono ternyata terbukti positif menggunakan amphetamin dan metaphetamin. Ia mengakui jika mendapat barang terlarang itu dari rekannya di Sydney, Australia. 

Topik Terkait