Ternyata, meski menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Gisella Anastasia mengaku tidak mengetahui sampai kapan ia harus menjalani wajib lapor atas kasus video syur ini.
"Gak tau (sampai kapan wajib lapornya) aku ngikut aja," katanya.
Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Baca juga: Gisel Terciduk Pajang Foto Bareng Michael Yukinobu De Fretes di 2011