img_title
Foto : Instagram/@gisel_la

“Lebih kurang hampir sebelas jam kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka. Semuanya bisa dijawab, dipersangkakan di pasal 4 juncto pasal 29 UU no 44 juga di pasal 27 UU ITE,” ujar Yusri kepada awak media, Jumat, 8 Januari 2021 malam.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman hukumnannya adalah penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

Instagram
Foto : Instagram

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwajib tidak melakukan penahanan pada Gisel. Yusri mengatakan itu adalah hak dan wewenang dari penyidik yang tercatat dalam pasal 21 ayat 1 di UU KUHP dan pasal 21 ayat 4. Lebih lanjut, ia juga memaparkan pertimbangannya mantan istri Gading Marten itu tidak ditahan.

“Pertama di pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan, bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga, diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” beber Yusri.

Kemudian, faktor berikutnya karena Gisel sendiri masih memiliki anak di bawah umur yaitu Gempita Nora Marten yang masih perlu bimbingan orangtua terutama ibunya. Meski begitu, baik Gisel maupun Michael memiliki kewajiban.

Topik Terkait