img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dijalani Gisella Anastasia sebelum menjalani pemeriksaan. Ia melakukan tes rapid anti bodi dan swab antigen. 

Gisel pun dinyatakan Negatif COVID-19 setelah menjalani serangkaian tes tersebut. Untuk itu, pemeriksaan Gisel sebagai tersangka bisa dilaksanakan oleh pihak kepolisian. 

"GA sudah hadir dan sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan di swab, hasilnya non reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Januari 2021.

Diketahui, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu. Atas kasus itu Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia pun terancam minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf ke Gading Marten dan Wijin Atas Kasus Video Porno

Topik Terkait