img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Artis, Vicky Zainal telah resmi menyandang status janda. Pernikahannya dengan Mulyawan Setyadi Poernomo harus berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambulkan permohonan cerai keduanya pada Kamis, 7 Januari 2021. 

Permohonan talak sendiri diajukan oleh Mulyawan Setyadi Poernomo. Proses putusan cerai sendiri tidak digelar dalam persidangan melainkan disampaikan langsung melalui E-court kepada pihak pemohon dan termohon. Bagaimana proses perceraian itu? Berikut artikelnya. 

Baca Juga: Vicky Zainal Kesepian Pasca Digugat Cerai, Cuma Bisa Lihat Tembok

Permohonan Talak Dikabulkan

Instagram/ Vicky Zainal
Foto : Instagram/ Vicky Zainal

Mulyawan Setyadi Poernomo suami dari Vicky Zainal mengajukan permohonan talak kepada istrinya yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan pun akhirnya tiba, majelis hakim mengabulkan permohonan talak tersebut. 

"Isi putusan Vicky setelah menunggu lama dari Oktober, November kepotong libur Desember dan Januari ini merupakan finalnya. Dari perjalanan panjang tersebut kita menemukan hasil dimana dalam putusan yang diajukan talak dari suami  Vicky Zainal. Isinya permohonan itu dikabulkan talak tersebut," ucap pengacara dari Vicky Zainal, Justiartha Hadiwinata dalam wawancara virtual, Kamis, 7 Januari 2021.

Vicky Zainal yang saat ini tidak berada di ibu kota, Jakarta justru belum mengetahui hasil putusan dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Justiartha menyampaikan jika belum ada tanggapan mengenai hasil persidangan dari Vicky Zainal sendiri. 

"Hasilnya pun saya belum dapat respon dari Vicky Zainal. Saya sudah menginformasikan jadwal sidang ibu Vicky, ibu Vicky Zainal belum respon tentang hasil putusan. Mungkin nanti malam atau besok memberikan respon. Vicky Zainal tidak lagi di Jakarta lagi di luar kota," kata Justiartha. 

Keinginan Cerai

Instagram/@vickyzainal24
Foto : Instagram/@vickyzainal24

Justiartha juga menyampaikan hasil dari persidangan ini merupakan keputusan bersama setelah Vicky Zainal dan Mulyawan Setyadi Poernomo sempat menjalani mediasi pada awal persidangan permohonan talak ini. 

"Memang keputusan cerai dimulai dari sidang perdana masing-masing pihak dilakukan mediasi, dimana dalam mediasi suami Vicky Zainal hadir. Vicky Zainal hadir juga dalam mediasi, sudah dijelaskan step-step sebelum masuk perkara ingin meneruskan atau tidak, mereka berdua sepakat tidak menjalankan rumah tangganya. Mereka berdua sepakat berpisah, tidak bisa bersatu," ucapnya. 

Dapat Nafkah Idah dan Tempat Tinggal

Instagram/@vickyzainal24
Foto : Instagram/@vickyzainal24

Setelah perceraian diputuskan kuasa hukum dari Vicky Zainal menyampaikan jika kliennya memperoleh beberapa hal dari Mulyawan Setyadi Poernomo di antaranya nafkah Idah dan tempat tinggal. 

"Sementara Vicky Zainal tinggal di rumah bersama, sudah dari awal dari mereka menikah sudah tinggal di tempat yang mereka tinggali," katanya. 

Diketahui jika Vicky Zainal dan Mulyawan Setyadi Poernomo resmi menikah pada tahun 2010 lalu. Setelah membina rumah tangga selama 10 tahun keduanya memutuskan untuk mengakhiri hubungannya.

Baca Juga: Sosok Mulyawan Poernomo, Suami Vicky Zainal Gugat Cerai Kerjanya Ini

Topik Terkait