IntipSeleb – Aktor Aliff Alli mengajukan isbat nikah dan gugatan cerai kepada Aska Ongi ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun di sisi lain, pernikahan siri mereka disebut tidak sah.
Padahal keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Putri Alyssa Ismillah Khan. Adapun tujuan Allif mengajukan Isbat nikah sebelum menceraikan Aska berkaitan dengan anak mereka. Bagaimana proses cerai yang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat? Yuk kita lihat artikelnya.
Baca juga: Kondisi Aliff Alli Kritis Idap COVID-19, Terus Panggil Nama Anak
Tidak ada pernikahan
Pihak Aliff Ali tengah mengajukan permohonan isbat nikah sebelum bercerai. Namun pihak Aska Ongi meyakini bila keduanya tidak menikah siri secara sah karena tidak didampingi wali. Saat keduanya menikah siri, Aska didampingi oleh sahabatnya sebagai wali nikah.
“Pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama. Agama yg mana yg mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali,” ungkap Haji Sayyidi pengacara dari Aska Ongi, di PA Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2021.
Demi Anak
Aliff Alli memang mengajukan isbat nikah agar pernikahannya dengan Aska Ongi disahkan secara hukum. Setelah itu barulah Aliff mengajukan gugatan cerai kepada istrinya itu. Hal itu dilakukan keduanya demi putri mereka, Putri Alyssa Ismillah Khan.
"Status untuk anak. Janji dari awal mereka pengin menikah, Aliff penuhi. Kedua masalah anak. Anak yang di nomor satukan oleh Aliff," kata Asgar, kuasa hukum Aliff Alli.
Ternyata, Aliff telah memikirkan secara matang-matang untuk mengajukan isbat nikah dan cerai itu. Aliff mengaku selalu kepikiran anaknya, bahkan sejak ia dan Aska Ongi pisah ranjang ia sudah tidak lagi bertemu dengan anaknya. Aliff Alli bahkan sempat terus menyebut-nyebut nama anaknya ketika kondisinya sedang memburuk akibat terinfeksi COVID-19.
Hal itu dilakukan Aliff sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai ayah dari Putri Alyssa Ismillah Khan. Namun selalu gagal karena pihak Aska Ongi tak bisa ditemui.
"Memang sebelumnya kami melakukan isbat karena kami sedang melakukan mediasi di KPAI gagal tidak mau datang. Dan mediasi dengan Ibu aska di Cibubur sudah dengan orangtuanya diblok jadi kami tidak bisa melakukan mediasi. Padahal Aliff ingin bertemu dengan orangtuanya untuk membicarakan masalah ini," ujar pengacara Aliff.
Ada Perselisihan
Sementara itu, pihak dari Aska Ongi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Haji Sayyidi menyampaikan jika untuk permasalahan anak dan isbat nikah ini harus menunggu seluruh keputusan dari hakim nanti.
"Permasalahan anak ya harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan pemohon sebagai ayahnya. Ya kita hormatilah proses peradilan di sini. Jangan langsung ada perceraian sedangkan pernikahan tidak ada (secara siri maupun negara)," kata Haji Sayyidi.
Sementara untuk gugatan cerai sendiri, Haji Sayyidi menyampaikan memang ada perselisihan antara Aliff Alli dengan Aska Ongi yang tidak bisa diungkapkan karena masih masuk dalam proses pemeriksaan pengadilan. Pihaknya pun menyerahkan keputusan nantinya kepada hakim PA Jakarta Pusat.
Baca juga: Aliff Alli Bantah Lakukan KDRT, Aska Ongi Tunjukkan Bukti