IntipSeleb – Aktor Aliff Alli mengajukan isbat nikah dan gugatan cerai kepada Aska Ongi ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun di sisi lain, pernikahan siri mereka disebut tidak sah.
Padahal keduanya telah dikaruniai seorang anak yang bernama Putri Alyssa Ismillah Khan. Adapun tujuan Allif mengajukan Isbat nikah sebelum menceraikan Aska berkaitan dengan anak mereka. Bagaimana proses cerai yang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat? Yuk kita lihat artikelnya.
Baca juga: Kondisi Aliff Alli Kritis Idap COVID-19, Terus Panggil Nama Anak
Tidak ada pernikahan
Pihak Aliff Ali tengah mengajukan permohonan isbat nikah sebelum bercerai. Namun pihak Aska Ongi meyakini bila keduanya tidak menikah siri secara sah karena tidak didampingi wali. Saat keduanya menikah siri, Aska didampingi oleh sahabatnya sebagai wali nikah.
“Pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama. Agama yg mana yg mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali,” ungkap Haji Sayyidi pengacara dari Aska Ongi, di PA Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2021.