IntipSeleb – Michael Yukinobu de Fretes telah menjalani pemeriksaan atas kenaikan statusnya menjadi tersangka pada kasus video syur yang turut melibatkan Gisella Anastasia. Usai pemeriksaan itu, pria yang akrab disapa Nobu itu diperbolehkan untuk pulang dan tidak ditahan.
Michael Yukinobu de Fretes kini harus menunggu pemeriksaan dari Gisel sebelum akhirnya melakukan gelar perkara dan ditentukan akan ditahan atau tidak. Bagaimana kelanjutan kasus video syur itu? Yuk simak artikelnya.
Baca juga: Heboh Video Seks Gisel, Gading Marten: Terima Kasih Sudah Memilihku
Menunggu Pemeriksaan Gisella Anastasia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan setelah Michael Yukinobu de Fretes menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam ia dipulangkan terlebih dahulu untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Gisel.
"Yang bersangkutan dipulangkan karena hasil pemeriksaan penyidik masih menunggu saudari GA. GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk diundur pemeriksaannya hari Jumat nanti. Kami konfirmasi ke kuasa hukum hari Jumat akan hadir jam 10. Nanti gelar perkaranya untuk bersama," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Januari 2021.
Wajib Lapor
Meski telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur. Michael Yukinobu de Fretes tetap harus mengunggu kelanjutan dari kasus tersebut setelah Gisel diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021.
Nobu pun diminta untuk melakukan wajib lapor setiap hari Rabu kepada pihak kepolisian.
"Nanti setiap hari Rabu akan datang sambil. Menunggu pemeriksaan GA," ucap Yusri Yunus.
Belum Ditahan
Sementara itu, dua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu secara masif di media sosial telah ditahan. Sedangkan, untuk Gisel dan Nobu Kombes Polisi Yusri Yunus belum dapat memastikan keduanya akan ditahan atau tidak.
"Masih menunggu saudari GA nanti masih pemeriksaan. Hasilnya GA seperti apa nanti di gelar perkara. Apakah akan ditahan atau tidak," kata Yusri Yunus.
Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu. Atas kasus itu mereka disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 Tentang Pornografi. Keduanya terancam minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Michael Yukinobu De Fretes, Pria di Video Syur Gisella Anastasia