img_title
Foto : Berbagai sumber

Sementara itu, dua tersangka penyebar video syur Gisel dan Nobu secara masif di media sosial telah ditahan. Sedangkan, untuk Gisel dan Nobu Kombes Polisi Yusri Yunus belum dapat memastikan keduanya akan ditahan atau tidak. 

"Masih menunggu saudari GA nanti masih pemeriksaan. Hasilnya GA seperti apa nanti di gelar perkara. Apakah akan ditahan atau tidak," kata Yusri Yunus. 

Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 lalu. Atas kasus itu mereka disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 Tentang Pornografi. Keduanya terancam minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Sosok Michael Yukinobu De Fretes, Pria di Video Syur Gisella Anastasia

Topik Terkait