IntipSeleb – Kasus video porno yang tengah dihadapi Gisel atau Gisella Anastasia (GA) menarik perhatian sejumlah rekan artis. Terbaru, Cinta Laura ikut menyoroti Undang-Undang Pornografi yang dianggap bermasalah.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Lantas bagaimana tanggapan Cinta Laura soal masalah Gisel itu? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Dukung Gisel Usai Jadi Tersangka Video Porno, Wijin Didesak Menikah
Cinta Laura Soroti Undang-Undang Pornografi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi kabarnya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada Gisella Anastasia dan pemeran pria dalam video porno tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes.
Tapi masalah ini ramai disoroti sejumlah pihak, termasuk rekan sesama artis karena Gisel dianggap tidak seharusnya menjadi tersangka. Hal ini lantaran video syur itu direkamnya sendiri untuk dokumentasi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan. Salah satu artis yang ikut menyoroti kasus ini adalah Cinta Laura.
Lewat Instastory-nya, Cinta menautkan postingan dari akun Instagram @magdaleneid. Beda dari artis lainnya, wanita yang dikabarkan dekat dengan Aero Aswar itu menunjukkan unggahan yang menyoroti Undang-Undang Pornografi yang dianggap bermasalah.
Mengiringi postingan yang dibagikan pada Rabu, 30 Desember 2020 itu, Cinta Laura mengatakan kalau pembahasan yang ditandainya itu penting. "Important Thread."
Undang-Undang Disebut Pasal Karet
Dalam postingannya, akun @magdaleneid yang dibagikan pada Rabu, 30 Desember 2020, menjabarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 44/2008 tentang pornografi yang dinilai bermasalah dan disebut sebagai pasal karet.
Awalnya, Undang-Undang itu dibuat untuk memberantas dan mencegah mafia pornografi yang melakukan eksploitasi seksual, bukan untuk orang-orang yang membuat video syur yang dinikmati pribadi.
Namun kini, peraturan tersebut beralih dan berubah menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi korban. Mereka beranggapan seharusnya hukum tersebut diberlakukan untuk pelaku penyebaran video syur itu.
"Kenapa sih GA ini turut jadi tersangka? Kan dia bikin video untuk pribadi? UU No. 44/2008 tentang Pornografi sudah sering menjerat orang-orang yang membuat video untuk konsumsi pribadi. Mulai dari kasus Ariel Noah, kasus video V Garut, kasus GA, dan masih banyak kasus lain. Makanya pasal di UU ini disebut pasal karet. Eh tapi apa yang salah sih? Kenapa UU Pornografi ini disebut pasal karet?," tulis @magdaleneid di keteragannya.
Sebelum Cinta Laura, sejumlah artis seperti Ernest Prakasa dan Melanie Subono juga menyoroti sistem hukum soal pornografi. Senada dengan pemaparan akun tersebut, keduanya juga beranggapan Gisel atau Gisella Anastasia tidak bersalah dalam kasus video porno.
Baca juga: 7 Artis Komentari Kasus Video Gisel, Ernest Prakasa Rasa Gak Melanggar