IntipSeleb – Gisel alias Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno berdurasi 19 detik. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga mengungkapkan jika mantan istri Gading Marten itu telah mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur yang viral.
Status tersangka Gisel dalam video porno ditetapkan oleh polisi itu berdasarkan bukti dari hasil forensik dan ahli IT. Lantas, seperti apa penuturan kepolisian terkait status tersangka Gisel? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Gisel Buka Suara Usai Diperiksa 4 Jam Soal Kasus Video Syur
Gisel Jadi Tersangka
Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno mirip dengan dirinya yang viral pada November 2020. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, status penetapan tersangka ini sudah dinaikkan polisi sejak sore kemarin, Senin, 28 Desember 2020.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukan hanya Gisella Anastasia yang dijadikan sebagai tersangka, seorang pria berinisial MYD juga terkena imbasnya. Gisel dan pria berinisial MYD itu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto, Pasal 29, dan atau pasal 8 Undang-Undang ((UU) Nomor 44 Tentang Pornografi.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin sore menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYD sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember 2020.
Gisella Anatasia dan MYD rekam video seks di hotel
Dalam kesempatan yang sama, Yusri Yunus juga menyampaikan jika Gisel telah mengakui jika ia merupakan pemeran dalam video syur. Hal ini membuat bukti-bukti dari forensik dan IT semakin kuat. Kemudian, polisi menyatakan jika video syur itu terjadi sekitar tahun 2017 dan direkam di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yag dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD, inisialnya juga sudah saya lakukan pemeriksaan. Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA maupun saudara MYD,” pungkas Yusri Yunus.
“Bahwa saudari GA mengakui, saudara MYD mengakui. Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di medsos itu adalah dirinya sendiri. Ya dia mengakui dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” sambungnya.
Akibat penetapan status tersangka di video porno 19 detik, Gisel terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan dan paling parah 12 tahun. Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemanggilan terhadap Gisella Anastasia dan pria inisial MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur 19 Detik