IntipSeleb – Jefri Nichol mengajukan banding usai PT Falcon Pictures melayangkan gugatan atas kasus wanprestasi. Sebelumnya, aktor Dear Nathan tersebut diminta bayar ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar karena melanggar kontrak kerja sama.
Dalam kasus ini terdapat tiga tergugat yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibunda Jefri) dan Baetz Manajemen. Melalui kuasa hukumnya yakni Aris Marasabessy, lawan main Amanda Rawles ini masih berupaya untuk mengadakan perdamaian. Seperti apa? Yuk simak artikelnya!
Baca Juga: Nasib Kasus Wanprestasi Jefri Nichol, Bayar Ganti Rugi Rp4,2 M
Ajukan Banding
Kasus wanprestasi yang menimpa Jefri Nichol usai digugat oleh PT Falcon Pictures masih terus bergulir. Pada Rabu, 23 Desember 2020, pihak Jefri mengajukan banding atas putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL usai diminta membayar Rp4,2 miliar sebagai ganti rugi setelah memenuhi perjanjian dengan PT Falcon Pictures.
“Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami putusan yang di bacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan,” kata Aris Marasabessy dalam pesan singkat pada Senin, 28 Desember 2020.