Dalam kesempatan tersebut, pelantun lagu Cuek itu blak-blakan mempertanyakan haknya soal harta gono-gini yang kabarnya beberapa aset telah dijual oleh Teddy. Menanggapi tudingan itu, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Teddy mengatakan tak mungkin kliennya menjual rumah apalagi masih atas nama orang lain.
"Agak lucu ya kalau katanya (Teddy) dibilang menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual. Misalnya atas nama Kang S (Sule) atau Ibu alhamarhumah (Lina) tapi dijual atas nama saudara Teddy. Saya pikir itu mustahil. Nggak mungkin sama sekali," ujar Ali Nurdin, kuasa hukum Teddy dilansir IntipSeleb dari kanal YouTube Seleb Oncam News yang diunggah pada Rabu, 23 Desember 2020.
Menurutnya, Teddy harus melakukan pemalsuan dokumen terlebih dahulu jika benar telah menjual rumah. "Kalau itu emang harta gono gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? kan pasti ada pemalsuan dokumen, ya itu kan merembet. Jual rumah kan bukan kayak jual pisang goreng," tambahnya.
Jika Terbukti Bersalah, Teddy Pardiyana Sudah Dipidana
Seolah kembali menegaskan bahwa Teddy tak menjual aset Lina Jubaedah, Ali Nurdin mengatakan seseorang tak akan bisa menjual rumah kalau surat-suratnya bukan atas namanya
"Itu adalah harta tidak mengikat yang ada pihak lain di situ. Ada pejabat pembuat akta tanah, ada notaris. Notaris kan akan melakukan pengecekan rumah ini atas nama siapa, KTP mana, KKnya mana, surat pajaknya mana, jadi enggak mungkin," ujarnya menjelaskan.