Melihat hinaan yang tak kunjung mereda, Lutfi Agizal gerah. Pria berusia 26 tahun ini tiba-tiba muncul dan mengunggah bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dalam postingan-nya, Lufti Agizal menuliskan bunyi pasal tersebut dengan huruf kapital dan menggunakan background hitam.
Bukan hanya itu, pria yang pernah ikut ajang Take Me Out Indonesia ini menautkan akun Kepolisian Indonesia di caption. Ia menyatakan jika netizen yang mengomentari postingan-nya butuh diedukasi soal pasal UU ITE.
“Apakah Betul Ndan @ccipolri ? @dividihumaspolri, netizen dilapak IG saya butuh diedukasi nih ndan,” tulis Lutfi Agizal dilansir IntipSeleb melalui unggahan akun Instagram @lutfiagizal yang diunggah pada Selasa, 22 Desember 2020.
Sentilan halus Lutfi Agizal kepada netizen yang menghujatnya langsung mendapatkan berbagai tanggapan. Salah satunya mendukung agar pria kelahiran 21 Oktober 1994 ini untuk memberikan sanksi tegas dengan melapor ke polisi.
“Langsung ceblosin pokoknya jgn ada permintaan maaf biar ada efek jeranya buat haters,” dukung salah satu pengguna Instagram.