img_title
Foto : Instagram/@vanessanangelofficial

IntipSeleb – Vanessa Angel keluar dari tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur per hari ini, Jumat, 18 Desember 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini mendapatkan asimilasi pandemi COVID-19 sehingga bisa melanjutkan masa hukuman dari rumah.

Sebelumnya, Vanessa Angel diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Dia diamankan dengan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax. Atas kejadian itu, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara hingga 16 Februari 2021.

Bisa menghirup udara segar, rasa bahagia dan ungkapan syukur diucapkan oleh Vanessa Angel melalui unggahan di Instagramnya, Jumat, 18 Desember 2020. Lantas, bagaimana Vanessa bisa keluar penjara sebelum masa tahanannya berakhir? Simak berita selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: ASI Vanessa Angel Kering di Penjara, Anaknya Jadi Kurus

Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Instagram
Foto : Instagram

Vanessa Angel menjalankan hukuman sejak 18 November 2020 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena kasus kepemilikan psikotropika. Kepada IntipSeleb via telepon, Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas Ditjen dan Protokol Ditjen PAS Kemenhum HAM, Vanessa Angel diberikan asimilasi terkait dengan COVID-19.

Topik Terkait