img_title
Foto : Berbagai Sumber

Dalam sidang ini, Catherine diketahui didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya sendiri sudah mendapatkan rekomendasi untuk menjalankan rehabilitasi selama tiga bulan lamanya.

“Tadi jaksa sendiri sudah memberikan bukti surat. Terkait dengan surat yang diberikan itu adalah surat dari tim assessment terpadu bahwa dari pihak Catherine sendiri sudah diperiksa pihak BNN dan rekomendasi yang diberikan dari BNN adalah rehabilitasi selama tiga bulan, seperti itu. Kak Catherine sudah jalanin empat bulan di tempat rehab yang di lemdiklat, prosesnya sekarang kita proses sidang aja sih,” jelasnya.

Terkait dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya, Verna membeberkan lamanya hukumnya dari tiap-tiap pasal. Sebagai kuasa hukum, tentu pihaknya akan mengupayakan terbaik. Apalagi baik Catherine, maupun Jumadi yang disebut sebagai kurir sabu, bersikap kooperatif.

“Kalo dari pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (Pasal) 112 minimal 4 tahun maksimal 20. (Pasal) 127 engga ada. Kalo 20 tahun penjara intinya apapun yang dilakukan upaya dalam persidangan untuk memberikan keringanan,” jawab Verna.

Catherine Wilson Jadi Lebih Religius

YouTube/Warta Hot
Foto : YouTube/Warta Hot

Saat ini, Catherine Wilson dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Depok. Wanita 39 tahun ini dalam keadaan sehat. Dengan adanya kejadian ini, Verna mengungkapkan kalau Catherine menjadi lebih religius. Dia sering menjalankan ibadah salat dan puasa. 

Topik Terkait