IntipSeleb – Kasus prostitusi yang menyeret artis inisial ST dan artis inisial SH masih terus didalami. Kini, polisi memburu dua artis lainnya yang juga dijajakan mucikari AR dan CA yang berhasil ditangkap di hotel kawasan Jakarta Utara.
Dari penangkapan ini, terungkap kalau kedua mucikari yang berstatus sebagai suami dan istri sudah satu tahun menjalani bisnis prostitusi artis tersebut. Total keuntungan yang mereka dapatkan berkisar Rp200 juta hanya sebagai penyalur. Seperti apa? Berikut penjelasannya.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Artis ST dan SH, Threesome Tarif Fantastis
Polisi 2 Artis Lain
Penyelidikan kasus prostitusi dua artis ST dan SH yang tertangkap di hotel Jakarta Utara pada 24 November 2020, terus berlanjut. Kedua mucikari AR dan CA dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat 27 November 2020.
Di depan awak media, polisi mengungkapkan kalau ada total empat orang artis yang bekerja di bawah instruksi pasangan mucikari AR dan CA. Sampai saat ini, dua artis tersebut masih diburu polisi untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Himbauan dari dua orang mucikari ini, ada empat sebenarnya. Tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan. Jadi selain dua artis itu, masih ada dua artis lagi. Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap 2 orang artis lain yang terlibat," ujar Kombespol Sudjarwoko Selaku Kapolres Metro Jakarta Utara saat rilis kasus.
Dalam kesempatan itu, terungkap pula identitas mucikari AR yang merupakan seorang karyawan swasta berusia 26 tahun. Sementara satu orang lainnya yang merupakan istrinya, CA berusia 25 tahun. Polisi mengungkapkan kedua mucikari itu sudah satu tahun terakhir menjalani bisnis esek-esek tersebut.
"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini," sambungnya.
Keuntungan Mencapai Rp200 juta
Dalam penyelidikan, diketahui pula kedua mucikari berhasil meraup keuntungan sampai Rp200 juta hanya sebagai penyalur. Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu keuntungan Rp50 juta dari transaksi artis ST dan SH itu.
Di mana, kedua artis dan satu orang pria melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp110 juta. Masing-masing artis akan mendapat bayaran Rp30 juta dan sisanya menjadi keuntungan mucikari.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp200 sampai Rp300 juta," tandas Sudjarwoko.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang muka sebesar Rp 60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.
Artis inisial ST dan artis inisial SH masih ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. Sementara mucikari AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tindakannya, kedua mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Suami Vanessa Angel Bandingkan Kasus Prostitusi ST dan SH